Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi): Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tengah mencari formula pembiayaan yang lebih tepat untuk memastikan pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur tiyuh tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Persoalan tersebut dibahas langsung bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Senin (22/9/2026).
Rapat tindak lanjut penyesuaian siltap aparatur tiyuh tersebut dipimpin Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, S.STP., M.Si. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., beserta jajaran terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan besaran siltap sekaligus mencari solusi atas keterlambatan pembayaran siltap aparatur tiyuh tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Novriwan menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal serta keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan siltap aparatur tiyuh.
“Kondisi fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum serta Dana Bagi Hasil menjadi kendala dalam pemenuhan salur Alokasi Dana Desa yang menyokong pembayaran siltap,” ujar Novriwan.
Meski demikian, Pemkab Tubaba terus melakukan penyaluran ADD. Hingga September 2026, realisasi penyaluran ADD disebut telah mencapai sekitar 74 persen.
“Per September ini kita sudah salurkan Alokasi Dana Desa sekitar 74 persen, sudah cukup untuk pembayaran siltap hingga bulan Juli,” lanjutnya.
Novriwan juga menyampaikan bahwa tren penurunan DAU dalam tiga tahun terakhir turut berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan ADD.
Atas dasar kondisi tersebut, Pemkab Tubaba melakukan penyesuaian besaran siltap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang kemudian dituangkan melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada Mei 2026.
“Tren penurunan Dana Alokasi Umum dalam tiga tahun ini menjadi kendala lain dalam kemampuan Pemda menganggarkan Alokasi Dana Desa. Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran siltap kita sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai bulan Mei ini,” terang Novriwan.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menilai Pemkab Tubaba telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penganggaran ADD, yakni minimal 10 persen dari DBH dan DAU.
Secara makro, alokasi ADD Kabupaten Tubaba bahkan disebut telah mencapai sekitar 151 persen atau berada di atas ketentuan minimal 100 persen.
Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa Tubaba secara makro telah memenuhi ketentuan mandatory spending ADD.
“Secara makro, Kabupaten Tubaba telah memenuhi mandatory spending ADD. Namun, untuk melihat kemampuan pembayaran siltap secara lebih teknis, perlu dilakukan simulasi alokasi berdasarkan beban siltap riil yang ada di daerah,” jelas Bahri.
Menurut Bahri, simulasi tersebut penting untuk mengetahui secara lebih akurat kebutuhan pembiayaan siltap di Tubaba. Hasil simulasi nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan formula pengalokasian ADD yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan beban riil siltap aparatur tiyuh.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga membuka ruang pendampingan bagi Pemkab Tubaba dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur formula tersebut.
“Kami juga membuka ruang pendampingan dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah terkait formula tersebut, dengan mengacu pada model yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan pembayaran siltap tahun berjalan, tetapi juga diarahkan pada penyusunan formula penghitungan siltap yang lebih terukur.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyarankan Kabupaten Tubaba menjadi daerah implementator pertama dalam penerapan formula penghitungan siltap. Langkah tersebut sejalan dengan proses penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang akan mengatur formula penghitungan siltap.
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari pola penghitungan yang dapat menyesuaikan kebutuhan siltap dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi riil aparatur tiyuh.
Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, besaran ADD yang tersedia saat ini masih belum mencukupi seluruh kebutuhan pembayaran siltap.
Karena itu, Pemkab Tubaba mengusulkan adanya dukungan penambahan DAU untuk menutup kekurangan pembiayaan siltap tersebut.
Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Tubaba Ir. Yudiansyah, SP, Kepala BKAD Mukmin, Kepala Dinas PMT Sofian Nur, Kepala Dinas PUPR Iwan Setiawan Ismed Balaw, Kepala Dinas Kominfo Aidil Adrian Pattikraton, Kepala Bagian Hukum Budi Sugianto, serta Kepala Bagian Prokopim Aulia Wibowo.(*)
Editor : Arie















