Jakarta (Media Kolaborasi): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan terhadap RUU APBN 2027.
Puan kemudian kembali meminta persetujuan anggota DPR terhadap pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah mendapat persetujuan, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam APBN 2027 yang telah disepakati, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.
Angka tersebut meningkat masing-masing sebesar Rp9,07 triliun dibandingkan dengan Nota Keuangan (NK) dan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 sebelumnya, dengan pendapatan negara sebesar Rp3.426,03 triliun dan belanja negara Rp4.097,19 triliun.
Meski terjadi kenaikan pendapatan dan belanja negara, pemerintah bersama DPR tetap mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan belanja negara diarahkan untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional tanpa menambah beban pembiayaan utang akibat penyesuaian anggaran tersebut.
“Terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4 persen PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” ujar Said Abdullah.
Ia menjelaskan, penambahan belanja negara diikuti dengan peningkatan target pendapatan melalui dua sumber utama, yakni penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Said, peningkatan pendapatan negara, khususnya dari sektor perpajakan, akan lebih mengandalkan pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan penerimaan pajak secara alamiah seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi.
Said juga mengingatkan agar perluasan basis pemajakan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
Said menegaskan, peningkatan anggaran belanja negara harus diiringi dengan perbaikan kualitas dan efektivitas penggunaan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan hasil yang terukur, baik dari sisi keluaran (output) maupun dampak yang dihasilkan (outcome) di berbagai sektor.
“Meningkatnya jumlah belanja harus segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun dari sisi outcome dari berbagai sektor,” pungkasnya.(*)















