Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi.com) : Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., memimpin rapat pembahasan tindak lanjut putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait SDN Pagar Dewa di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 202/PK/PDT/2021 juncto Nomor 3380 K/PDT/2017, juncto Nomor 21/PDT/2017/PT/TJK, juncto Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Mgl.
Pembahasan ini bertujuan mengidentifikasi persoalan dan merumuskan langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan Mursalin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab juga merencanakan penganggaran secara bertahap melalui APBD tahun 2027 hingga 2029.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap melalui penganggaran APBD tahun 2027 sampai dengan tahun 2029,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan menyusun perencanaan secara matang agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 1994/KPN.W9-U6/HK2.4/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, yang membahas permohonan dan penjelasan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Pemkab Tubaba akan mengalokasikan anggaran secara bertahap melalui APBD tahun anggaran 2027 hingga 2029 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Melalui rapat ini, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan melalui koordinasi, perencanaan yang terukur, dan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)















