LAKH PWI Lampung Beri Bantuan Hukum Wildan, Wartawan yang Diduga Diancam Oknum Pejabat

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Media Kolaborasi): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) memberikan pendampingan hukum kepada Wildan Hanafi, wartawan yang melaporkan dugaan ancaman dari oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang Pers.

Ketua LAKH PWI Provinsi Lampung, Dra. Koesmawati, menegaskan kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan personal, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami akan memastikan saudara Wildan Hanafi mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujar Koesmawati saat mendampingi pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, khususnya jika berkaitan dengan produk jurnalistik yang dilindungi hukum.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

“Kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau ancaman,” tegasnya.

Wildan Hanafi diketahui merupakan anggota aktif PWI Provinsi Lampung. Atas dasar itu, PWI Lampung menyatakan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan perlindungan serta pembelaan hukum.

Selain mendampingi korban, LAKH PWI Lampung juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum sekaligus efek jera.

Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini kini menjadi perhatian publik dan insan pers di Lampung. Wildan Hanafi mengaku mengalami trauma atas insiden yang dilaporkannya.

“Kami sangat menyayangkan pejabat yang bersangkutan bersikap arogan, mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas, sekaligus diduga melakukan ancaman,” tutupnya.(Red)

Facebook Comments Box

Editor : Arie

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Lampung, Gebyar Gelar Karya ke-36 Wadahi Puluhan Penari Muda
Lampung Ekspor Perdana Tapioka Rp26 Miliar ke China, Singkong Tubaba Ikut Pasok
Lulus Cumlaude, Firsada Sabet Disertasi Terbaik di UIN Raden Intan Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:07 WIB

Lestarikan Budaya Lampung, Gebyar Gelar Karya ke-36 Wadahi Puluhan Penari Muda

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:12 WIB

Lampung Ekspor Perdana Tapioka Rp26 Miliar ke China, Singkong Tubaba Ikut Pasok

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:58 WIB

Lulus Cumlaude, Firsada Sabet Disertasi Terbaik di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 08:00 WIB

LAKH PWI Lampung Beri Bantuan Hukum Wildan, Wartawan yang Diduga Diancam Oknum Pejabat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG untuk Pastikan Keamanan Pangan MBG

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:21 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:56 WIB

Oplus_131072

Internasional

Prabowo Reshuffle Kabinet 2026, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:47 WIB