Tekab 308 Tangkap Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Daya Murni

- Penulis

Tuesday, 3 March 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial AF (29) atas dugaan pencurian kabel tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

AF diketahui merupakan warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat diduga kembali melancarkan aksinya di lokasi kejadian.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian kabel power RRU sepanjang 3×25 meter di Tower TBG Site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp6.350.000 dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (2/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power RRU sepanjang 3×25 meter, satu gulung tali tambang, satu tang besi, dua gunting, satu pipa, satu pasang sarung tangan, serta satu tas ransel kecil yang digunakan untuk membawa peralatan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut
Tak Main-Main, Pemkab Tubaba Bentuk Tim Lintas Sektor Awasi Perusahaan
Tiga Sekolah di Tulang Bawang Udik Diusulkan Masuk Program Sekolah Nasional Terintegrasi
Mutasi Tiga Pejabat Strategis, Kapolres Tubaba Tekankan Respons Cepat Gangguan Kamtibmas
Pemkab Tubaba Targetkan Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh Sebelum Idul Adha 1447 H
506 ASN Ikut Tubaba Berkurban 2026, Terkumpul 477 Kambing dan 7 Sapi
Wabup Nadirsyah Kembali Turun Gotong Royong, Perbaiki Jalan Bersama Warga Tunas Asri dan Tirta Makmur
Wabup Tubaba Turun Tangan, Gotong Royong Tambal Jalan Bersama Warga dan Swasta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Thursday, 21 May 2026 - 02:17 WIB

Tak Main-Main, Pemkab Tubaba Bentuk Tim Lintas Sektor Awasi Perusahaan

Wednesday, 20 May 2026 - 12:48 WIB

Tiga Sekolah di Tulang Bawang Udik Diusulkan Masuk Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Tuesday, 19 May 2026 - 09:55 WIB

Mutasi Tiga Pejabat Strategis, Kapolres Tubaba Tekankan Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

Monday, 18 May 2026 - 09:55 WIB

506 ASN Ikut Tubaba Berkurban 2026, Terkumpul 477 Kambing dan 7 Sapi

Berita Terbaru

Daerah

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB