Satresnarkoba Tangkap Dua Pria dengan Sabu dan Ekstasi 16,55 Gram

- Penulis

Thursday, 19 February 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap dua pria berinisial IS (35) dan DKY (29) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Keduanya diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

IS diketahui merupakan warga Tiyuh Candra Kencana, sedangkan DKY merupakan warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumah tersangka IS,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (19/2/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,55 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta narkotika jenis ekstasi berupa satu butir dan pecahan pil warna merah muda serta serbuk ekstasi seberat 0,67 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu (pirek kaca dan selang pipet), dua botol bekas minuman yang dimodifikasi sebagai alat konsumsi, ratusan plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y03.

Menurut AKP Samsi Rizal, dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.

Polres Tubaba, lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Honda Genio hingga Ponsel Mulai Rp50 Ribu
KPU Tubaba Apresiasi NasDem, Dinilai Aktif dan Konsisten Dukung Kegiatan Kepemiluan
Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Tubaba Perkuat Kerja Sama dengan Kejari
Perkuat Gerakan Pramuka, Kwarcab Tubaba Lantik Pengurus Baru dan Susun Program Strategis
Bangunan SDN 14 Tubaba Hangus Terbakar. Tak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa itu
NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Ajang Liga Perubahan
Ketua Kwarcab Tubaba Lantik Pengurus Mabiran Pagar Dewa Periode 2026-2029
Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 15:38 WIB

Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Honda Genio hingga Ponsel Mulai Rp50 Ribu

Thursday, 18 June 2026 - 21:14 WIB

KPU Tubaba Apresiasi NasDem, Dinilai Aktif dan Konsisten Dukung Kegiatan Kepemiluan

Wednesday, 17 June 2026 - 15:33 WIB

Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Tubaba Perkuat Kerja Sama dengan Kejari

Thursday, 11 June 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Gerakan Pramuka, Kwarcab Tubaba Lantik Pengurus Baru dan Susun Program Strategis

Sunday, 7 June 2026 - 08:59 WIB

NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Ajang Liga Perubahan

Berita Terbaru

Daerah

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB