Tekab 308 Tangkap Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Daya Murni

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial AF (29) atas dugaan pencurian kabel tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

AF diketahui merupakan warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat diduga kembali melancarkan aksinya di lokasi kejadian.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian kabel power RRU sepanjang 3×25 meter di Tower TBG Site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp6.350.000 dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (2/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power RRU sepanjang 3×25 meter, satu gulung tali tambang, satu tang besi, dua gunting, satu pipa, satu pasang sarung tangan, serta satu tas ransel kecil yang digunakan untuk membawa peralatan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Empat Unsur Kepengurusan Pramuka TBU Resmi Dilantik, Ponco Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengabdian
Barmawi Tinggalkan Pagar Dewa, Deswanto Resmi Emban Tugas Plt. Camat
PDM Tubaba Dorong Lulusan SMA/SMK Lanjutkan Kuliah di UMJ, Dapat Subsidi Hingga 75 Persen
Dedek Kuswara Siap Bawa Perubahan Tiyuh Margo Mulyo yang Maju dan Bermartabat
Patroli Malam Polsek Tulang Bawang Tengah Sasar Siskamling, Cegah Gangguan Kamtibmas
Busroni Serap Aspirasi Warga Gading Kencana, Jalan dan Listrik Jadi Perhatian
Warga Mekar Jaya Keluhkan Akses Jalan Rusak Saat Reses, Joko Kuncoro Siap Kawal Perbaikan
Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Honda Genio hingga Ponsel Mulai Rp50 Ribu

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Empat Unsur Kepengurusan Pramuka TBU Resmi Dilantik, Ponco Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengabdian

Kamis, 10 September 2026 - 20:57 WIB

Barmawi Tinggalkan Pagar Dewa, Deswanto Resmi Emban Tugas Plt. Camat

Kamis, 10 September 2026 - 10:27 WIB

PDM Tubaba Dorong Lulusan SMA/SMK Lanjutkan Kuliah di UMJ, Dapat Subsidi Hingga 75 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:50 WIB

Dedek Kuswara Siap Bawa Perubahan Tiyuh Margo Mulyo yang Maju dan Bermartabat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Busroni Serap Aspirasi Warga Gading Kencana, Jalan dan Listrik Jadi Perhatian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Barmawi Tinggalkan Pagar Dewa, Deswanto Resmi Emban Tugas Plt. Camat

Kamis, 10 Sep 2026 - 20:57 WIB

Tulang Bawang Barat

Dedek Kuswara Siap Bawa Perubahan Tiyuh Margo Mulyo yang Maju dan Bermartabat

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:50 WIB