Tekab 308 Tangkap Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Daya Murni

- Penulis

Tuesday, 3 March 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial AF (29) atas dugaan pencurian kabel tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

AF diketahui merupakan warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat diduga kembali melancarkan aksinya di lokasi kejadian.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian kabel power RRU sepanjang 3×25 meter di Tower TBG Site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp6.350.000 dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (2/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power RRU sepanjang 3×25 meter, satu gulung tali tambang, satu tang besi, dua gunting, satu pipa, satu pasang sarung tangan, serta satu tas ransel kecil yang digunakan untuk membawa peralatan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Honda Genio hingga Ponsel Mulai Rp50 Ribu
KPU Tubaba Apresiasi NasDem, Dinilai Aktif dan Konsisten Dukung Kegiatan Kepemiluan
Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Tubaba Perkuat Kerja Sama dengan Kejari
Perkuat Gerakan Pramuka, Kwarcab Tubaba Lantik Pengurus Baru dan Susun Program Strategis
Bangunan SDN 14 Tubaba Hangus Terbakar. Tak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa itu
NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Ajang Liga Perubahan
Ketua Kwarcab Tubaba Lantik Pengurus Mabiran Pagar Dewa Periode 2026-2029
Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 15:38 WIB

Kejari Tubaba Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Honda Genio hingga Ponsel Mulai Rp50 Ribu

Thursday, 18 June 2026 - 21:14 WIB

KPU Tubaba Apresiasi NasDem, Dinilai Aktif dan Konsisten Dukung Kegiatan Kepemiluan

Wednesday, 17 June 2026 - 15:33 WIB

Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Tubaba Perkuat Kerja Sama dengan Kejari

Thursday, 11 June 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Gerakan Pramuka, Kwarcab Tubaba Lantik Pengurus Baru dan Susun Program Strategis

Sunday, 7 June 2026 - 08:59 WIB

NasDem Tubaba Raih Juara Kelompok Terbaik 3 pada Ajang Liga Perubahan

Berita Terbaru

Daerah

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB