Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial AF (29) atas dugaan pencurian kabel tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
AF diketahui merupakan warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat diduga kembali melancarkan aksinya di lokasi kejadian.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian kabel power RRU sepanjang 3×25 meter di Tower TBG Site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp6.350.000 dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (2/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power RRU sepanjang 3×25 meter, satu gulung tali tambang, satu tang besi, dua gunting, satu pipa, satu pasang sarung tangan, serta satu tas ransel kecil yang digunakan untuk membawa peralatan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)














