Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap dua pria berinisial IS (35) dan DKY (29) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Keduanya diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
IS diketahui merupakan warga Tiyuh Candra Kencana, sedangkan DKY merupakan warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumah tersangka IS,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (19/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,55 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta narkotika jenis ekstasi berupa satu butir dan pecahan pil warna merah muda serta serbuk ekstasi seberat 0,67 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu (pirek kaca dan selang pipet), dua botol bekas minuman yang dimodifikasi sebagai alat konsumsi, ratusan plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y03.
Menurut AKP Samsi Rizal, dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.
Polres Tubaba, lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.(*)














