Pemkab Tubaba Tindak Lanjuti Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa, Anggarkan Bertahap 2027-2029

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi.com) : Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., memimpin rapat pembahasan tindak lanjut putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait SDN Pagar Dewa di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (19/10/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 202/PK/PDT/2021 juncto Nomor 3380 K/PDT/2017, juncto Nomor 21/PDT/2017/PT/TJK, juncto Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Mgl.

Pembahasan ini bertujuan mengidentifikasi persoalan dan merumuskan langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan Mursalin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab juga merencanakan penganggaran secara bertahap melalui APBD tahun 2027 hingga 2029.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap melalui penganggaran APBD tahun 2027 sampai dengan tahun 2029,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan menyusun perencanaan secara matang agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 1994/KPN.W9-U6/HK2.4/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, yang membahas permohonan dan penjelasan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Pemkab Tubaba akan mengalokasikan anggaran secara bertahap melalui APBD tahun anggaran 2027 hingga 2029 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Melalui rapat ini, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan melalui koordinasi, perencanaan yang terukur, dan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Gelar Bimtek Keprotokolan, Tingkatkan Keterampilan Pengurus Pramuka
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG untuk Pastikan Keamanan Pangan MBG
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli 2026
Buka KMD Angkatan X 2026, Kwarcab Tubaba Dorong Lahirnya Pembina Pramuka Berkualitas
Kemarau Diprediksi hingga November, Warga Tubaba Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan
Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap, Kemendagri Buka Ruang Pendampingan
Empat Unsur Kepengurusan Pramuka TBU Resmi Dilantik, Ponco Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pengabdian
Barmawi Tinggalkan Pagar Dewa, Deswanto Resmi Emban Tugas Plt. Camat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Kwarcab Tubaba Gelar Bimtek Keprotokolan, Tingkatkan Keterampilan Pengurus Pramuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Tubaba Tindak Lanjuti Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa, Anggarkan Bertahap 2027-2029

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG untuk Pastikan Keamanan Pangan MBG

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli 2026

Senin, 28 September 2026 - 19:52 WIB

Buka KMD Angkatan X 2026, Kwarcab Tubaba Dorong Lahirnya Pembina Pramuka Berkualitas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG untuk Pastikan Keamanan Pangan MBG

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:21 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:56 WIB

Oplus_131072

Internasional

Prabowo Reshuffle Kabinet 2026, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:47 WIB