Tak Main-Main, Pemkab Tubaba Bentuk Tim Lintas Sektor Awasi Perusahaan

- Penulis

Thursday, 21 May 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

i

oplus_0

Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tengah memfinalisasi pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan investasi berbasis risiko di daerah tersebut.

Pembentukan tim lintas sektor itu kini tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Tubaba setelah melalui tahapan pembahasan dan asistensi hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan pembentukan tim mulai dibahas sejak April 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Draft SK saat ini sudah berada di Bagian Hukum dan tinggal menunggu penandatanganan Bupati,” kata Ahmad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pada awal pembahasan tim tersebut menggunakan nomenklatur “Tim Satuan Tugas dan Sekretariat Tim Pengawasan Pelaku Usaha Terpadu di Lingkungan Pemerintah Tahun 2026”.

Namun, setelah dilakukan pembahasan hukum, nomenklatur itu diubah menjadi “Tim Pengawasan Perizinan Terpadu di Lingkungan Pemerintah Daerah”.

Perubahan nomenklatur dilakukan karena penggunaan istilah “Satuan Tugas” atau satgas dinilai memerlukan payung hukum yang lebih tinggi. Karena itu, pemerintah daerah memilih istilah yang lebih sesuai dengan ketentuan regulasi.

Pembentukan tim ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penanaman modal, sekaligus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, tim juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penanganan persoalan usaha, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat maupun temuan lapangan secara lebih efektif.

“Tim akan melibatkan sejumlah instansi seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, pihak kecamatan, hingga OPD teknis lainnya sesuai jenis usaha yang diawasi,” jelas Ahmad.

Sebelum turun ke lapangan, perusahaan yang menjadi objek pengawasan diwajibkan mengisi formulir pengawasan mandiri. Data tersebut kemudian akan diverifikasi langsung melalui pengecekan lapangan oleh tim.

“Tim akan melakukan pemetaan lokasi dan fokus pengawasan terlebih dahulu sebelum monitoring dilakukan,” ujarnya.

Pada tahap awal, pengawasan diprioritaskan terhadap perusahaan non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), khususnya sektor industri dengan tingkat risiko dan skala usaha besar.

Selain perusahaan besar, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan secara sampling terhadap sejumlah usaha di tingkat kecamatan, seperti lapak usaha, tempat hiburan, dan kegiatan usaha lain yang dinilai perlu diawasi.

Pemkab Tubaba menilai pembentukan tim terpadu akan membuat proses pengawasan lebih efektif dan efisien karena seluruh persoalan usaha dapat ditangani melalui satu sistem koordinasi lintas sektor.

Tim tersebut nantinya dipimpin unsur pimpinan daerah dengan susunan pengarah Bupati dan Wakil Bupati, penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Sekretaris Kepala DPMPTSP Tubaba.

“Struktur tim juga melibatkan camat hingga kepala tiyuh atau desa se-Kabupaten Tubaba. Selain itu, pemerintah daerah membentuk sekretariat dan empat kelompok kerja (pokja) untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.

Adapun tugas utama tim meliputi penyusunan rencana pengawasan, pengecekan legalitas perizinan, pengawasan kegiatan usaha, penanganan pengaduan masyarakat dan laporan media, hingga pemberian rekomendasi kepada kepala daerah terkait hasil pengawasan perusahaan.

“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Daerah,” pungkasnya.(Red)

Facebook Comments Box

Editor : Arie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut
Tiga Sekolah di Tulang Bawang Udik Diusulkan Masuk Program Sekolah Nasional Terintegrasi
Mutasi Tiga Pejabat Strategis, Kapolres Tubaba Tekankan Respons Cepat Gangguan Kamtibmas
Pemkab Tubaba Targetkan Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh Sebelum Idul Adha 1447 H
506 ASN Ikut Tubaba Berkurban 2026, Terkumpul 477 Kambing dan 7 Sapi
Wabup Nadirsyah Kembali Turun Gotong Royong, Perbaiki Jalan Bersama Warga Tunas Asri dan Tirta Makmur
Wabup Tubaba Turun Tangan, Gotong Royong Tambal Jalan Bersama Warga dan Swasta
Kabar Baik untuk Petani Tubaba! Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao Dibuka hingga Mei 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Thursday, 21 May 2026 - 02:17 WIB

Tak Main-Main, Pemkab Tubaba Bentuk Tim Lintas Sektor Awasi Perusahaan

Wednesday, 20 May 2026 - 12:48 WIB

Tiga Sekolah di Tulang Bawang Udik Diusulkan Masuk Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Tuesday, 19 May 2026 - 09:55 WIB

Mutasi Tiga Pejabat Strategis, Kapolres Tubaba Tekankan Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

Monday, 18 May 2026 - 09:55 WIB

506 ASN Ikut Tubaba Berkurban 2026, Terkumpul 477 Kambing dan 7 Sapi

Berita Terbaru

Daerah

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB