Tekab 308 Tangkap Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Daya Murni

- Penulis

Tuesday, 3 March 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial AF (29) atas dugaan pencurian kabel tower Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

AF diketahui merupakan warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026, saat diduga kembali melancarkan aksinya di lokasi kejadian.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka melakukan pencurian kabel power RRU sepanjang 3×25 meter di Tower TBG Site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp6.350.000 dan melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Juherdi, Senin (2/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel power RRU sepanjang 3×25 meter, satu gulung tali tambang, satu tang besi, dua gunting, satu pipa, satu pasang sarung tangan, serta satu tas ransel kecil yang digunakan untuk membawa peralatan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2026
Sebanyak 35 Anggota DPRD Tubaba Terima THR 2026, Total Anggaran Rp165,4 Juta
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Markas Batalyon TNI AD
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
DPD NasDem Tubaba Gelar Safari Ramadan dan Bagikan Takjil
Sinergi dan Haru Warnai Temu Pamit Kajari Tubaba
Pemkab Tubaba Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Sebelum Lebaran
Gubernur Lampung Sidak Perbaikan Jalan Provinsi di Tubaba. Pastikan Akses Vital Layak dan Mulus
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 06:50 WIB

Polres Tubaba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2026

Thursday, 12 March 2026 - 06:41 WIB

Sebanyak 35 Anggota DPRD Tubaba Terima THR 2026, Total Anggaran Rp165,4 Juta

Tuesday, 10 March 2026 - 13:39 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Markas Batalyon TNI AD

Tuesday, 10 March 2026 - 06:28 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Sunday, 8 March 2026 - 02:39 WIB

DPD NasDem Tubaba Gelar Safari Ramadan dan Bagikan Takjil

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 06:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Sebanyak 35 Anggota DPRD Tubaba Terima THR 2026, Total Anggaran Rp165,4 Juta

Thursday, 12 Mar 2026 - 06:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Markas Batalyon TNI AD

Tuesday, 10 Mar 2026 - 13:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Tuesday, 10 Mar 2026 - 06:28 WIB

Politik

DPD NasDem Tubaba Gelar Safari Ramadan dan Bagikan Takjil

Sunday, 8 Mar 2026 - 02:39 WIB