Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

- Penulis

Monday, 6 April 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Media Kolaborasi): Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp1,8 Miliar pada Senin, (6/4/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi tersebut berasal dari dua perkara, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 serta perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.

Pada perkara LPTQ, terpidana Tri Prameswari bersama pihak lainnya terbukti melakukan manipulasi proposal dana hibah yang nilainya diduga sengaja diperbesar dari nilai sebenarnya.

“Dana hibah yang diajukan mencapai Rp6,16 miliar, meskipun sebelumnya hanya sebesar Rp3,28 miliar,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diklaim digunakan untuk 10 kegiatan. Namun, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp602.706.672.

“Dalam putusan pengadilan, masing-masing terpidana dibebankan uang pengganti, untuk Tri Prameswari sebesar Rp268.243.996 dan Rustiyan sebesar Rp215.218.680, yang seluruhnya telah dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah di BRI Cabang Pringsewu, terpidana Cindy Almira selaku Relationship Manager Funding and Transaction terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah.

“Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,96 miliar,” ungkapnya.

Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp1.319.907.412,39, sementara sisanya Rp16.640.092.588 masih dalam proses eksekusi melalui penyitaan dan pelelangan aset.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses eksekusi akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.(*)

Facebook Comments Box

Editor : Arie

Sumber Berita: https://Rilis%20

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Dikira Boneka, Penemuan Jasad di Pinggir Sungai Way Tebu Bikin Geger Warga
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Program 3 Juta Rumah
Wabup Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 12:56 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Thursday, 19 February 2026 - 23:06 WIB

Dikira Boneka, Penemuan Jasad di Pinggir Sungai Way Tebu Bikin Geger Warga

Wednesday, 28 January 2026 - 08:55 WIB

Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Program 3 Juta Rumah

Thursday, 22 January 2026 - 12:41 WIB

Wabup Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Monday, 6 Apr 2026 - 12:56 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-17 Tubaba, Bupati Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan

Monday, 6 Apr 2026 - 06:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 06:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Sebanyak 35 Anggota DPRD Tubaba Terima THR 2026, Total Anggaran Rp165,4 Juta

Thursday, 12 Mar 2026 - 06:41 WIB