LAKH PWI Lampung Beri Bantuan Hukum Wildan, Wartawan yang Diduga Diancam Oknum Pejabat

- Penulis

Thursday, 30 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Media Kolaborasi): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melalui Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) memberikan pendampingan hukum kepada Wildan Hanafi, wartawan yang melaporkan dugaan ancaman dari oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang Pers.

Ketua LAKH PWI Provinsi Lampung, Dra. Koesmawati, menegaskan kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan personal, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Kami akan memastikan saudara Wildan Hanafi mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujar Koesmawati saat mendampingi pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, khususnya jika berkaitan dengan produk jurnalistik yang dilindungi hukum.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

“Kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau ancaman,” tegasnya.

Wildan Hanafi diketahui merupakan anggota aktif PWI Provinsi Lampung. Atas dasar itu, PWI Lampung menyatakan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan perlindungan serta pembelaan hukum.

Selain mendampingi korban, LAKH PWI Lampung juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum sekaligus efek jera.

Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini kini menjadi perhatian publik dan insan pers di Lampung. Wildan Hanafi mengaku mengalami trauma atas insiden yang dilaporkannya.

“Kami sangat menyayangkan pejabat yang bersangkutan bersikap arogan, mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas, sekaligus diduga melakukan ancaman,” tutupnya.(Red)

Facebook Comments Box

Editor : Arie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Lampung Ekspor Perdana Tapioka Rp26 Miliar ke China, Singkong Tubaba Ikut Pasok
Lulus Cumlaude, Firsada Sabet Disertasi Terbaik di UIN Raden Intan Lampung

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 02:12 WIB

Lampung Ekspor Perdana Tapioka Rp26 Miliar ke China, Singkong Tubaba Ikut Pasok

Friday, 1 May 2026 - 14:58 WIB

Lulus Cumlaude, Firsada Sabet Disertasi Terbaik di UIN Raden Intan Lampung

Thursday, 30 April 2026 - 08:00 WIB

LAKH PWI Lampung Beri Bantuan Hukum Wildan, Wartawan yang Diduga Diancam Oknum Pejabat

Berita Terbaru

Daerah

Tubaba Kembali Raih WTP, Catat Rekor 15 Tahun Berturut-turut

Friday, 29 May 2026 - 20:04 WIB