Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi): Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada korban BS dan MMW, Selasa (3/3/2026).
Uang tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana yang berhasil diamankan dari para tersangka Perampokan di jalan Daya Asri Januari 2026 lalu
Penyerahan uang dilakukan di Ruang Kasat Reskrim Polres Tubaba dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Juherdi Sumandi menjelaskan, uang Rp300 juta tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap para tersangka berinisial AY, DAF, dan TH. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengumpulkan kembali uang hasil kejahatan serta mengamankan satu unit sepeda motor yang dibeli tersangka TH menggunakan uang tersebut.
“Uang yang kami serahkan ini merupakan hasil penelusuran dan pengembangan dari para tersangka. Selain uang tunai Rp300 juta, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” ujar AKP Juherdi.
Korban BS dan MMW menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tubaba, dan jajaran Satreskrim atas upaya pengungkapan perkara serta pengembalian uang yang telah diterima. Korban juga berharap penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas pengembalian uang ini yang telah kami terima,” ujar korban.
Usai kegiatan, AKP Juherdi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian yang kerap terjadi karena adanya kesempatan.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Petugas akan merespons cepat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.(*)














