Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dibayarkan dan akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si,ST.MT menanggapi keluhan sejumlah PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji, terutama dari kalangan tenaga kependidikan.
Menurut Iwan, skema penggajian PPPK paruh waktu di Tubaba tidak mengalami perubahan. Pemerintah daerah tetap menggunakan skema pembayaran sesuai gaji yang diterima sebelumnya saat masih berstatus honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua skema penggajian PPPK paruh waktu, yaitu mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau mengikuti gaji sebelumnya saat masih honorer atau TKS. Karena keterbatasan anggaran daerah, maka yang diterapkan adalah skema mengikuti gaji sebelumnya,” kata Iwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu di Tubaba, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga kependidikan.
Terkait sumber anggaran, Iwan menyebut gaji PPPK paruh waktu tenaga teknis dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sementara itu, gaji tenaga kesehatan bersumber dari dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di fasilitas kesehatan tempat mereka bertugas.
Adapun untuk PPPK paruh waktu di sektor pendidikan, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mekanisme penganggaran yang dapat digunakan.
“Untuk PPPK paruh waktu guru ini kita masih menunggu mekanismenya, apakah masih bisa menggunakan dana BOS atau skema lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Tubaba telah menyiapkan langkah alternatif apabila dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membayar gaji para guru PPPK paruh waktu.
“Yang pasti pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran sebagai solusi jika BOS tidak dapat digunakan,” tambahnya.
Iwan juga mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan interpretasi terkait status penganggaran PPPK paruh waktu dalam sistem keuangan daerah.
“Masih ada kerancuan apakah PPPK paruh waktu ini masuk kategori ASN atau tidak. Jika ASN maka masuk belanja pegawai, tetapi sejauh ini masih dimasukkan dalam belanja jasa,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan gaji PPPK paruh waktu yang sempat tertunda akan segera disalurkan sebelum Lebaran.
“Menjelang Idul Fitri ini gaji PPPK paruh waktu yang belum dibayarkan akan segera disalurkan. Tenaga teknis dan kesehatan sudah aman karena bersumber dari OPD dan Jaspel. Sedangkan tenaga pendidikan juga tidak perlu khawatir karena akan digeser anggarannya terlebih dahulu jika belum ada kepastian dari dana BOS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tubaba, Indra Achamdy, mengatakan besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini tetap sama seperti ketika mereka masih berstatus honorer.
Ia menjelaskan, khusus tenaga kependidikan pemerintah daerah masih menunggu data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah guru PPPK paruh waktu serta besaran gaji yang sebelumnya diterima.
“Karena meskipun dalam satu sekolah, besaran gaji guru honorer sebelumnya bisa berbeda-beda,” kata Indra, Kamis (5/3/2026).
Indra menambahkan secara administrasi PPPK paruh waktu memiliki kode rekening tersendiri dalam sistem keuangan daerah yang masuk dalam kategori belanja jasa.
“Pembayaran gaji akan dilakukan secara payroll sehingga langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK paruh waktu melalui OPD atau instansi pengampu,” pungkasnya.(*)














