Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi): Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan ini menjadi yang ke-15 kali secara berturut-turut, menegaskan konsistensi Pemkab Tubaba dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Opini WTP tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/5/2026).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, yang didampingi Ketua DPRD Tubaba, Busroni.
Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Kami sangat bersyukur atas kembali diraihnya opini WTP ini. Namun capaian ini bukan menjadi akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi capaian yang diraih Kabupaten Tubaba. Namun, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan.
Menurutnya, masih terdapat 14 permasalahan berulang yang kerap ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami telah merinci poin-poin permasalahan berulang tersebut agar menjadi perhatian seluruh kepala daerah untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan,” katanya.
Nugroho juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga mencapai 100 persen.
“Perbaikan tata kelola dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat menentukan opini pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, mengatakan pemerintah daerah akan segera melakukan penataan internal dan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh.
Fokus perbaikan meliputi penyesuaian batas maksimal belanja pegawai dan pemenuhan mandatory spending, terutama pada sektor infrastruktur.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, alokasi maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan belanja infrastruktur sebesar 40 persen. Namun pemerintah daerah juga tetap harus memperhatikan sektor lainnya, terutama pemberdayaan ekonomi dan pelayanan publik,” jelasnya.
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan hasil evaluasi BPK sebagai perhatian serius serta segera melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap berbagai temuan yang masih berulang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Inspektur Kabupaten Tubaba, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kominfo, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tubaba.(Red)
Editor : Arie














