Tulangbawang Barat (Media Kolaborasi): Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyalurkan berbagai bantuan sektor perkebunan kepada masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, pada 2026.
Program tersebut mencakup bantuan pengembangan tanaman tebu, kopi, dan kakao guna meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, S.P. M.M, mengatakan bantuan terbesar difokuskan pada komoditas tebu melalui program tebunisasi seluas 1.150 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bantuan tebu diberikan dalam bentuk bibit mata tunas sebanyak 65 ribu per hektare serta bantuan biaya pengolahan tanah sebesar Rp3,6 juta per hektare,” ujar Sarwo Hadi.
Ia menjelaskan, luas tanam tebu di Tubaba terus meningkat sejak adanya kemitraan dan program tebunisasi. Sebelum program kemitraan dan bantuan pemerintah pusat berjalan, luas lahan tebu hanya berkisar 500–600 hektare. Setelah adanya program kemitraan dan bantuan ini, luas tersebut meningkat menjadi 750 hektare, kemudian bertambah 800 hektare untuk tanaman baru yang mendaftar pada program bantuan 1.150 ha.
“Tahun ini ada tambahan sekitar 1.150 hektare, sehingga total luas lahan tebu tahun ini mencapai sekitar 2.300 hektare,” katanya.
Selain tebu, pemerintah juga menyalurkan bantuan pengembangan kopi jenis Liberika seluas 300 hektare. Varietas kopi ini dipilih karena dinilai lebih tahan terhadap cuaca panas.
“Bantuan bibit kopi ini mencakup 500–600 batang bibit per hektare serta bantuan pengolahan tanah sekitar Rp1,5 juta per hektare,” ulas Sarwo.
Sementara itu, bantuan kakao diberikan untuk lahan seluas 800 hektare dengan bibit varietas MCC 02 asal Sulawesi Selatan.
“Setiap hektare memperoleh 800 batang bibit dan bantuan pengolahan lahan sekitar Rp1,5 juta,” kata dia.
Sarwo Hadi menjelaskan, terdapat sejumlah syarat bagi petani penerima bantuan, yakni maksimal mengelola lahan 4 hektare, terdaftar sebagai anggota kelompok tani, serta lahan tidak berada di kawasan hak guna usaha (HGU), kawasan hutan lindung, maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan dibuka hingga akhir Mei 2026.
“Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL) wilayah masing-masing, atau langsung ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, di Kawasan Kota Budaya Uluan Nughik,” jelasnya.
Menurut dia, nilai bantuan untuk komoditas tebu cukup besar. Jika dikonversikan, bantuan bibit mata tunas tebu dapat mencapai sekitar Rp10 juta per hektare ditambah bantuan pengolahan tanah senilai 3,6 juta per hektare.
Program tersebut juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja baru, meningkatkan hasil produksi dan panen, serta memperkuat ekonomi masyarakat berbasis pertanian.
Program bantuan ini, merupakan bagian dari dukungan Kementerian Pertanian dalam memperkuat sektor perkebunan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tulang Bawang Barat bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
Salah satu wilayah yang merasakan dampak program ini adalah wilayah Gedung Ratu dan Karta dengan luas pengembangan mencapai 512 hektare.
“Daya ungkit ekonomi masyarakat cukup besar, khususnya dari sektor pertanian tebu,” pungkasnya.(Red)
Editor : Arie














