Tulang Bawang Barat (Media Kolaborasi): Warga Tulang Bawang Barat (Tubaba) antusias mengikuti penjualan langsung barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan melalui program JLABAT (Jual Langsung Barang Rampasan Negara) itu, dua unit sepeda motor dan sembilan telepon genggam laku terjual dengan total pemasukan Rp11,49 juta untuk negara.
Program tersebut merupakan inovasi dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tubaba yang bertujuan mempermudah masyarakat membeli barang rampasan negara tanpa harus melalui prosedur lelang formal yang dinilai lebih rumit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang dijual berasal dari delapan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun barang yang dipasarkan terdiri dari dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Lexi dan Honda Beat Street, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek, seperti Oppo, Vivo, dan Samsung.
Kegiatan penjualan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tubaba, Agustin Dwi Ria Mahardika, selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Tubaba.
Pelaksanaan penjualan dilakukan menggunakan sistem penawaran harga tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap peserta diwajibkan mendaftarkan diri menggunakan identitas sesuai KTP dan nomor telepon aktif, serta menyerahkan uang jaminan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan panitia.
Panitia juga menegaskan seluruh barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Khusus kendaraan bermotor, barang dijual tanpa dokumen kepemilikan seperti BPKB maupun STNK, serta tidak dapat diterbitkan dokumen baru.
“Ya, Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan penjualan barang rampasan sejak pukul 10.00 WIB. Pemenang pun telah diumumkan langsung saat proses penjualan berlangsung dan wajib melakukan pembayaran secara tunai sekaligus,” kata Agustin saat diwawancarai di Kantor Kejari setempat, Selasa siang.
Menurut Agustin, hasil penjualan langsung barang rampasan tersebut mencapai Rp11.490.000.
“Seluruh hasil penjualan yang telah diperoleh akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat 1×24 jam setelah kegiatan selesai,” pungkasnya.(*)
Editor : Arie














